Hari Santri Nasional

Hari Santri Nasional diperingati setiap tahunnya berawal dari usulan masyarakat pesantren dengan tujuan untuk mengingat, mengenang, dan meneladani kaum santri yang telah berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut menimbul berbagai polemik hingga Presiden Joko Widodo pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Hal itu dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015 silam.